SKPT di Busel Telah Tiada

Pagi tadi publik Buton Selatan dihebohkan oleh salah satu postingan netizen di lini masa Facebook, dalam postingannya itu ia menyatakan bahwa Mega Proyek Rencana Pembangunan Sentra Perikanan Terpadu (SKPT) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) dihapus/dibatalkan.

Tidak hanya omdo (omong doang),  postingan tersebut juga dilampirkan dengan screenshot Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang perubahan lokasi SKPT yang sebelumnya 20 lokasi menjadi 13.

***

SKPT merupakan progran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan untuk menggaraikan ekonomi masyarakat pesisisr di wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) dengan mengintegrasikan rantai nilai bisnis perikanan dalam satu lokasi, menyediakan seluruh sarana dan prasarana bisnis perikanan seperti pelabuhan ikan, tempat pelelangan ikan cold stroge, tempat perbaikan kapal, penyediaan BBM, karantina untuk ekspor serta tempat penginapan bagi nelayan.


Pada tahun 2016 melalui Kepmen KP 51/2016 ditetapkan 20 lokasi SKPT diantaranya Simelue dan Kota Sabang (Aceh), Mentawai (Sumbar), Pulau Enggano (Bengkulu), Natuna (Riau), Sebatik (Kaltara), Talaud dan Tahuna (Sulut), Busel (Sultra), Pulau Rote dan Sumba Timur (NTT), Tual, Moa, dan Saumlaki (Maluku) serta Biak, Sarmi, Timika dan Merauke di Papua.

Dari ke 20 wilayah diatas yang ditargetkan untuk pembangunan SKPT hanya Kabuapten Busel yang non PPKT padahall dalam Permen KP 48/2015 dijelaskan ada 6 poin kriteria pengusulan dan penetapan lokasi SKPT. 2 poin  diantaranya adalah harus merupakan wilayah PPKT dan telah tersedia sarana dan prasarana dibidang kelautan dan perikanan.

Dari kedua poin tersebut diatas, Busel tidak masuk kriteria, kenapa? karena bukan wilayan PPKT, dan sarana prasaranya masih sangat terbata belum adanya TPI dan PPI.

Lalu kenapa bisa masuk dalam target pembangunan SKPT?
inilah pertanyyanya yang mesti dijawab oleh pihak pemkab Busel.

Tapi menurut asumsi saya ini karena lemahnya pengawasan, harusnya pihak KKP meninjau langsung lokasi dan kesiapan daerah, dan juga tidak menabrak aturan tentang PPKT, tapi entahlah mungkin faktor lobi-lobi. Terlepas dari itu, saya salut sama pemkab Busel, meski banyak kekurangan tapi bisa meyakinkan pemerintah pusat. hehehe....

Tak berhenti disitu, pemkab Busel luar biasa usahanya untuk meyakinkan pihak KKP, dalam pertemuan tanggal 18 tahun 2018 lalu di Kantor KKP, Plt. Bupati Busel menyampaikan bahwa ia telah serius, ia sudah menerbitkan keputusan terkait penempatan lokasi SKPT dan rencana menyiapkan APBD ditahun 2019 sebesar 8 Milyar. (Sultrakini.com).

Setelah membaca berita itu saya merasa agak ganjil  kok bisa Kepmennya terbit tahun 2015 tapi keputusan akan penempatan lokasiya diterbitkan 2 tahun kemudian. Hmmm.... lagi-lagi aneh ferguso...... Tapi kita harus apreasi.  usaha yang warrrrrrbiyaaaasaaaaa....

Dan sampai tahun 2019 ini rencana mega proyek itu itu tak kunjung terealisasi, hingga terbit Kepmen KP yang baru bernomor 13/2019 tertanggal 27 Maret 2019, dan membuat heboh publik Busel pagi tadi bahwa rencana pembangunan SKPT di Busel itu zonk, alias dihapus.

Hmmm... kasian ya.... tapi tak boleh putus asa, tetap rawat dan pelihara mimpi dan rencana ada banyak jalan menuju roma. 

Kita tunggu konfirmasi dari pihak KKP dan Pemkab Busel besok, informasi apa yang disampaikan semoga bisa meneduhkan suasana dan tetap membuat seluruh warga busel optimis.

0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, berkomentarlah dengan bijak, baik dan tidak spam.