Babak akhir Pilkades serentak Busel tahun 2019 tuntas diputusnya sengketa hasil oleh Plt.. Bupati Busel tertanggal 5 Agustus kemarin, dalam isi putusan tersebut, ada yang diterima dan ada yang di Tolak.
Meskipun menyisahkan kekesalan serta kekecewaan dari sebagian penggugat dan tergugat atas putusan itu, tapi itulah konsekuensi yang harus diterima, UU Desa pun memerintahkan itu bahwa perselisihan sengketa diselesaikan oleh "BUPATI.
Lalu timbul pertanyaan apakah tidak bisa dibawa ditingkat pengadilan semisal PTUN, manakala putusan bupati tsb dinilai melanggar, inprosedural atau tidak objektif?
Itu urusan lain, biarkan para ahli hukum dan para pengugat/tergugat menjawabnya.
Terlepas dari itu, mari kita menyerap pelajaran dibalik ini, bahwasannya pesta demokrasi (pilkades) bukan hanya memilih lalu pulang dan menunggu hasil MENANG atau KALAH.
Disana ada proses, yang seharusnya ditelaah, dicermati, dan diawasi lebih dulu sebelum tahapan pesta demokrasi dimulai. Yakni penunjukkan panitia tingkat Desa dimana BPD dan waga berperan sangat penting
Berkaca pada kasus kemarin, hampir semua gugatannya terkait dengan pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya padahal tidak terdaftar dan tidak memiliki KTP.
kalau mengacu pada aturan seharusnya tidak bisa, tentu disini ada yang aneh. kok bisa? Emang mereka gak baca aturan? Atau jangan-jangan masuk angin, sengaja berbuat curang dengan meloloskan pemilih tersebut untuk memenangkan calon yang mereka dukung. Entahlah....
Nah.. disinilah maksud saya pentingnya menelaah dan mencermati orang-orang yang akan didorong menjadi panitia pilkades. Kita tahu sendiri Desa itu skopnya kecil, warganyapun saling kenal. Sangat bisa menilai siapa-siapa saja yang layak untuk diusulkan.
Olehnya dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan kita bisa belajar agar kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi.
Meskipun menyisahkan kekesalan serta kekecewaan dari sebagian penggugat dan tergugat atas putusan itu, tapi itulah konsekuensi yang harus diterima, UU Desa pun memerintahkan itu bahwa perselisihan sengketa diselesaikan oleh "BUPATI.
Lalu timbul pertanyaan apakah tidak bisa dibawa ditingkat pengadilan semisal PTUN, manakala putusan bupati tsb dinilai melanggar, inprosedural atau tidak objektif?
Itu urusan lain, biarkan para ahli hukum dan para pengugat/tergugat menjawabnya.
Terlepas dari itu, mari kita menyerap pelajaran dibalik ini, bahwasannya pesta demokrasi (pilkades) bukan hanya memilih lalu pulang dan menunggu hasil MENANG atau KALAH.
Disana ada proses, yang seharusnya ditelaah, dicermati, dan diawasi lebih dulu sebelum tahapan pesta demokrasi dimulai. Yakni penunjukkan panitia tingkat Desa dimana BPD dan waga berperan sangat penting
Berkaca pada kasus kemarin, hampir semua gugatannya terkait dengan pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya padahal tidak terdaftar dan tidak memiliki KTP.
kalau mengacu pada aturan seharusnya tidak bisa, tentu disini ada yang aneh. kok bisa? Emang mereka gak baca aturan? Atau jangan-jangan masuk angin, sengaja berbuat curang dengan meloloskan pemilih tersebut untuk memenangkan calon yang mereka dukung. Entahlah....
Nah.. disinilah maksud saya pentingnya menelaah dan mencermati orang-orang yang akan didorong menjadi panitia pilkades. Kita tahu sendiri Desa itu skopnya kecil, warganyapun saling kenal. Sangat bisa menilai siapa-siapa saja yang layak untuk diusulkan.
Olehnya dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan kita bisa belajar agar kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi.




0 Comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, berkomentarlah dengan bijak, baik dan tidak spam.