Kemarin kebetulan lagi liat-liat timeline di facebook, ramai perbincangan tentang demo di kantor Gubernur Sultra, ragam postingan dan komentar, saya googling ternyata diberitakan bahwa ada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Rakyat Wawonii menolak tambang, yang kemudian dibubarkan paksa oleh aparat dengan gas air mata. (DetikSultra.com)
Saya coba mencari-cari informasi/artikel dan menggali lebih jauh, apa yang melatarbelakangi mereka sampai melakukan aksi penolakan tambang didaerahya. Ternyata ini protes dan kekhwatiran mereka terhadap keberadaan tambang, mengingat luas wilayah wawonii sangat kecil dan rawan terjadi kerusakan alam jika kegiatan pertambangan dipulau tersebut dilaksanakan.
"Kami warga Konkep resah karena jika tambangnya sudah beroperasi, maka kami tidak bisa lagi untuk bertani, nelayan, dan Konkep tidak bisa menjadi daerah parisiwata karena sudah rusak. Ungkap Mando dikutip dari Kompas.com
***
Secara demografis, Pulau Wawonii berada dalam wilayah administratif Konawe Kepulauan, sejak dimekarkan dari Kabupaten Induknya Konawe pada tahun 2013 lalu, luas pulau ini sekitar 867km2. potensi yang dimiliki adala sektor perikanan, pertanian dan pariwisata.
Logikanya jika industri pertambangan masuk di pulau wawonii, tentu sangat mengancam ekosistem dan keruskan lingkungan serta berdampak pada mata pencaharian warga, tapi hal tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah daerah, hingga saat ini tercatat sudah 15 Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan. (kompas.com)
Peta Tambang yang mengerumuni Pulau Wawonii Foto KPA, di copas kembali melalui mongabay.com
Kemudian jika merujuk pada UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa larangan penambangan di wilayah kepulauan yang luasnya kurang dari 2000km dan aturan turunannya yang dikeluarkan melalui Peraturan Daerah Sultra No 2 Tahun 2014 tentang RT/RW ProvinsiSultra, dalam salah satu poinnya juga menegaskan bahwa, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan. Maka hal tersebut Pemerintah daerah yang telah menerbitkan IUP, telah menyalahi ketentuan peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku.
Olehnya itu protes warga akan penolakan tambang dan menuntut pencabutan IUP tersebut, harusnya di dukung dan segera dilaksanakan oleh pemerintah, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka.




0 Comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, berkomentarlah dengan bijak, baik dan tidak spam.