"May Bahi-bahinto komu tamekata' kampoto yini........."
Begitulah penggalan lirik lagu "KAKESANO PULO KADATUA" yang di populerkan oleh La Ode Ansar, yang kurang-lebih bermakna "Mari kita semua, atur dan perbaiki kampung kita ini......"
Jika melihat konteks Kadatua hari ini, masih tertinggal dari daerah lain, padahal potensi yang kita miliki tidak kalah jauh, sebut saja sektor pariwisata, potensi tersebut bila dipadankan melalui program-program pemerintah tentu akan berdampak positif bagi perbaikan dan kemajuan.
Tetapi kebijakan dan program-program Desa di Kadatua saat ini, belum menyentuh sektor tersebut, masih berkutat pada bantuan-bantuan, yang boleh dibilang sifatnya sementara, tidak berkelanjutan, dan bahkan kurang tepat sasaran, sebagian masyarakat yang telah menerima, misal bantuan perahu nelayan tetapi banyak yang tidak difungsikan. Berarti disini ada problem, bisa jadi program tersebut tidak berdasar pada usulan masyarakat, atau asal saja yang penting dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat/kabupaten terpakai. pada akhirnya kesia-siaan dan pemborosan.
Mungkin sudah saatnya melirik sektor lain, sebagaimana yang saya sebut diatas, ya Pariwisata, ini cukup menjanjikan, apalagi secara geografis kadatua diutungkan dengan keberadaannya dekat dengan Kota Baubau hanya berjarak tempu 15 menit, kemudian trend masyarakat Kota saat ini adalah traveling, hunting, dan mencari spot untuk berselfie-selfie ria, tentu ini bisa dijadikan pasar, manakala sektor pariwisata Kadatua digenjot.
Tetapi pengembangan potensi wisata ini, perlu adanya kolaborasi atau semacam kerjasama antar desa dalam satu kecamatan, mengingat lokasi dan potensi wisata di Kadatua banyak tempat dan berbeda-beda. misal Kapoa, Kapoa Barat Waonu dan Mawambunga memiliki pengrajin tenun Buton, Kaofe punya jembatan kayu terapung yang dicat warna-warni, lipu punya wisata religi dan sejarah, kemudian banabungi dan bansel memiliki pantai one mopute dan tebing labulengke.
Jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 83 disebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan merupakan perpaduan antar desa dalam satu kabupaten/kota, maka dapat diartikan bahwa desa bisa melakukan kerjasama dalam hal pembangunan antar desa. Bila ini dilakukan dalam pengembangan sektor pariwisata di Kadatua, tentu akan berdampat positif bagi masyarakat khususnya peningkatan dan menggerakan perekonomian, kemudian bagi Kec. kadatua sendiri, akan dikenal dan ramai.
Saya berharap para Kepala Desa di Kadatua bisa melakukan hal ini, untuk kemajuan bersama, dan yang pastinya "......so kakesanoooo pulo kadatua................"
Jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 83 disebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan merupakan perpaduan antar desa dalam satu kabupaten/kota, maka dapat diartikan bahwa desa bisa melakukan kerjasama dalam hal pembangunan antar desa. Bila ini dilakukan dalam pengembangan sektor pariwisata di Kadatua, tentu akan berdampat positif bagi masyarakat khususnya peningkatan dan menggerakan perekonomian, kemudian bagi Kec. kadatua sendiri, akan dikenal dan ramai.
Saya berharap para Kepala Desa di Kadatua bisa melakukan hal ini, untuk kemajuan bersama, dan yang pastinya "......so kakesanoooo pulo kadatua................"




0 Comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, berkomentarlah dengan bijak, baik dan tidak spam.