A. Hubungan Etika Dan Akuntabilitas
Akuntabilitas
secara tradisional dianggap sebagai cara yang digunakan untuk
mengontrol dan perilaku administrasi langsung dengan mewajibkan
"answerability" untuk beberapa kewenangan eksternal. Ia
memiliki akar dalam sejarah konstitusi Amerika, dan dapat dihubungkan
dengan prinsip-prinsip tersirat dalam Magna Carta serta sistem checks
and balances. Dalam administrasi publik, etika yang paling sering dikaitkan dengan standar perilaku yang bertanggung jawab dan integritas.
Isu
tentang hubungan antara kedua menjadi pusat perdebatan sejak awal
1940-an-salah satu dari dua perdebatan yang menetapkan agenda
intelektual untuk bidang administrasi publik selama era Perang Dingin
(yang lainnya perdebatan antara Herbert Simon dan Dwight Waldo) .1 Dalam
esai 1940, 2 Friedrich berpendapat bahwa cara-cara tradisional
(misalnya, pengawasan dan pengendalian) untuk memegang administrator
bertanggung jawab tidak efektif dan tidak perlu. Hal
itu wajar, katanya, untuk tunduk kepada penilaian administrator yang
rasa tanggung jawab profesional dan kesetiaan bisa dipercaya ketika
mereka melakukan kebijakan publik untuk kepentingan nasional. Sebagai
tanggapan, Finer3 menegaskan kembali pandangan luas bahwa, meskipun
rasa yang lebih besar dari tanggung jawab profesional antara
administrator saat ini, demokrasi masih memerlukan peningkatan kontrol
publik dan arah agen administrasi pertukaran itu dan tetap ekspresi
klasik hubungan konvensional antara etika dan akuntabilitas dalam publik
administration. mendasar untuk melihat bahwa adalah asumsi bahwa
komitmen administrator modern untuk melakukan sendiri bertanggung jawab
(yaitu , etis, sesuai dengan "moralitas demokratis") tidak memadai untuk
memastikan bahwa kehendak rakyat akan dilaksanakan. Akuntabilitas, dalam bentuk eksternal (misalnya, demokratis) kendala dan kontrol, juga diperlukan. Mekanisme
Akuntabilitas diminta untuk membuat keputusan dan perilaku pejabat
publik yang bertanggung jawab, tidak hanya dalam indera hukum, politik,
atau birokrasi istilah itu, tetapi juga morally. Perilaku etis,
singkatnya, diperlukan kehadiran mekanisme akuntabilitas eksternal dalam
berbagai bentuk mereka.
Apakah akuntabilitas menumbuhkan perilaku etis atau moral bertanggung jawab? Meskipun beasiswa cukup dikhususkan untuk pemeriksaan upaya untuk mengendalikan birokrasi melalui berbagai mekanisme akuntabilitas, eksistensi atau efektivitas hubungan akuntabilitas-etika memiliki sistematis belum diperiksa. Sebuah badan berkembang bekerja pada akuntabilitas menyiratkan bahwa ia memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku administrasi tetapi tidak , dari penelitian ini secara langsung alamat bagaimana akuntabilitas mempengaruhi standar etika dan strategi yang diadopsi oleh administrator.
Apakah akuntabilitas menumbuhkan perilaku etis atau moral bertanggung jawab? Meskipun beasiswa cukup dikhususkan untuk pemeriksaan upaya untuk mengendalikan birokrasi melalui berbagai mekanisme akuntabilitas, eksistensi atau efektivitas hubungan akuntabilitas-etika memiliki sistematis belum diperiksa. Sebuah badan berkembang bekerja pada akuntabilitas menyiratkan bahwa ia memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku administrasi tetapi tidak , dari penelitian ini secara langsung alamat bagaimana akuntabilitas mempengaruhi standar etika dan strategi yang diadopsi oleh administrator.
B. Konsep Etika Dalam Pelayanan Publik
Keban
(2001) mengatakan bahwa dalam arti yang sempit, pelayanan publik adalah
suatu tindakan pemberian barang dan jasa kepada masyarakat oleh
pemerintah dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik, baik diberikan
secara langsung maupun melalui kemitraan dengan swasta dan masyarakat,
berdasarkan jenis dan intensitas kebutuhan masyarakat, kemampuan
masyarakat dan pasar. Konsep ini lebih menekankan bagaimana pelayanan
publik berhasil diberikan melalui suatu delivery system yang
sehat. Pelayanan publik ini dapat dilihat sehari-hari di bidang
administrasi, keamanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih,
telekomunikasi, transportasi, bank, dan sebagainya. Tujuan pelayanan
publik adalah menyediakan barang dan jasa yang terbaik bagi masyarakat.
Barang dan jasa yang terbaik adalah yang memenuhi apa yang dijanjikan
atau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian pelayanan
publik yang terbaik adalah yang memberikan kepuasan terhadap publik,
kalau perlu melebihi harapan publik.
Dalam arti yang luas, konsep pelayanan public (public service)
identik dengan public administration yaitu berkorban atas nama orang
lain dalam mencapai kepentingan publik (J.L.Perry, 1989: 625). Dalam
konteks ini pelayanan publik lebih dititik beratkan kepada bagaimana
elemen-elemen administrasi publik seperti policy making, desain
organisasi, dan proses manajemen dimanfaatkan untuk mensukseskan
pemberian pelayanan publik, dimana pemerintah merupakan pihak provider yang diberi tanggung jawab.
Bertens
(2000) menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti, salah satu
diantaranya dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, adat atau akhlak
dan watak. Filsuf besar Aristoteles, kata Bertens, telah menggunakan
kata etika ini dalam menggambarkan filsafat moral, yaitu ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Bertens juga
mengatakan bahwa di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan
Purwadaminta, etika dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral), sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), istilah etika disebut
sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral; (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak; dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Dengan
memperhatikan beberapa sumber diatas, Bertens berkesimpulan bahwa ada
tiga arti penting etika, yaitu etika (1) sebagai nilai-nilai moral dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, atau disebut dengan “sistim
nilai”; (2) sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang sering dikenal
dengan “kode etik”; dan (3) sebagai ilmu tentang yang baik atau buruk,
yang acapkali disebut “filsafat moral”.
Pemikiran
tentang etika yang dikaitkan dengan pelayanan publik mengalami
perkembangan sejak tahun 1940-an melalui karya Leys (dalam Keban, 1994).
Leys mengatakan bahwa seorang administrator dianggap etis apabila ia
menguji dan mempertanyakan standard-standard yang digunakan dalam
pembuatan keputusan dan tidak mendasarkan keputusannya semata-mata pada
kebiasaan dan tradisi yang sudah ada.
Pada
sekitar tahun 1950-an mulai berkembang pola pemikiran baru melalui
karya Anderson (dalam Keban, 1994) untuk menyempurnakan aspek standard
yang digunakan dalam pembuatan keputusan. Karya Anderson menambah satu
point baru, bahwa standard-standard yang digunakan sebagai dasar
keputusan tersebut sedapat mungkin merefleksikan nilai-nilai dasar dari
masyarakat yang dilayani.
Kemudian
pada tahun 1960-an muncul kembali pemikiran baru lewat tulisan
Golembiewski (dalam Keban, 1994) yang menambah elemen baru, yaitu
standar etika yang mungkin mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan
karena itu administrator harus mampu memahami perkembangan dan bertindak
sesuai standard-standard perilaku tersebut.
Sejak
permulaan tahun 1970-an ada beberapa tokoh penting yang sangat besar
pengaruhnya terhadap konsepsi mengenai etika administrator publik, dua
diantaranya seperti yang dikatakan oleh Keban (1994) adalah John Rohr
dan Terry L. Cooper. Rohr menyarankan agar administrator dapat
menggunakan regime norms yaitu nilai-nilai keadilan, persamaan
dan kebebasan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap berbagai
alternatif kebijaksanaan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Dengan cara
demikian maka administrator publik dapat menjadi lebih etis (being ethical). Sementara itu menurut Cooper etika sangat melibatkan substantive reasoning tentang kewajiban, konsekuensi dan tujuan akhir; dan bertindak etis (doing ethics)
adalah melibatkan pemikiran yang sistematis tentang nilai-nilai yang
melekat pada pilihan-pilihan dalam pengambilan keputusan. Pemikiran
Cooper bahwa administrator yang etis adalah administrator yang selalu
terikat pada tanggung jawab dan peranan organisasi, sekaligus bersedia
menerapkan standard etika secara tepat pada pembuatan keputusan
administrasi.
C. Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik
Dari
paparan tersebut di atas maka dapat pula dikatakan bahwa etika sangat
diperlukan dalam praktek administrasi publik untuk dapat dijadikan
pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh
administrasi publik. Disamping itu perilaku birokrasi tadi akan
mempengaruhi bukan hanya dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat yang
dilayani. Masyarakat berharap adanya jaminan bahwa para birokrat dalam
menjalankan kebijakan politik dan memberikan pelayanan publik yang
dibiayai oleh dana publik senantiasa mendasarkan diri pada nilai etika
yang selaras dengan kedudukannya. Birokrasi merupakan sebuah sistem,
yang dalam dirinya terdapat kecenderungan untuk terus berbuat bertambah
baik untuk organisasinya maupun kewenangannya (big bureaucracy, giant bureaucracy),
perlu menyandarkan diri pada nilai-nilai etika. Dengan demikian maka
etika (termasuk etika birokrasi) mempunyai dua fungsi, yaitu : pertama
sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi
publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam
organisasi tadi dinilai baik, terpuji dan tidak tercela; kedua,
etika birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku dan
tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji.
Seperangkat
nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan,
referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya antara lain adalah : (1) efisiensi, artinya tidak boros, sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka efisien; (2) membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi; (3) impersonal,
maksudnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama antara orang yang satu
dengan lainnya secara kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan
secara formal, maksudnya hubungan impersonal perlu ditegakkan untuk
menghindari urusan perasaan dari pada unsur rasio dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada dalam
organisasi. Siapa yang salah harus diberi sanksi dan yang berprestasi
selayaknya mendapatkan penghargaan; (4) merytal system, nilai ini
berkaitan dengan rekrutmen dan promosi pegawai, artinya dalam
penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak di dasarkan atas
kekerabatan, namun berdasarkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude), kemampuan (capable), dan pengalaman (experience), sehingga menjadikan yang bersangkutan cakap dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bukan spoil system (adalah sebaliknya); (5) responsible, nilai ini adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya; (6) accountable,
nilai ini merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif, sebab
birokrasi dikatakan akuntabel bilamana mereka dinilai obyektif oleh
masyarakat karena dapat mempertanggungjawabkan segala macam perbuatan,
sikap dan sepak terjangnya kepada pihak mana kekuasaan dan kewenangan
yang dimiliki itu berasal dan mereka dapat mewujudkan apa yang menjadi
harapan publik (pelayanan publik yang profesional dan dapat memberikan
kepuasan publik); (7) responsiveness, artinya birokrasi publik
memiliki daya tanggap terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat
dengan cepat dipahami dan berusaha memenuhi, tidak suka menunda-nunda
waktu atau memperpanjang alur pelayanan.
Berkaitan
dengan nilai-nilai etika birokrasi sebagaimana digambarkan di atas,
maka dapat pula dikatakan bahwa jika nilai-nilai etika birokrasi
tersebut telah dijadikan sebagai norma serta diikuti dan dipatuhi oleh
birokrasi publik dalam melaksanakan tugas da kewenangannya, maka hal ini
akan dapat mencegah timbulnya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme,
ataupun bentuk-bentuk penyelewengan lainnya dalam tubuh birokrasi,
kendatipun tidak ada lembaga pengawasan. Namun demikian harus dimaklumi
pula bahwa etika birokrasi belum cukup untuk menjamin tidak terjadi
perilaku KKN pada tubuh birokrasi. Hal yang lebih penting adalah kembali
kepada kepribadian dari masing-masing pelaku (manusianya). Dengan kata
lain bahwa kontrol pribadi dalam bentuk keimanan dan keagamaan yang
melekat pada diri setiap individu birokrat sangat berperan dalam
membentuk perilakunya. Dengan adanya kontrol pribadi yang kuat pada diri
setiap individu maka akan dapat mencegah munculnya niat untuk melakukan
tindakan-tindakan mal-administrasi (penyelewengan).
Menurut
Keban (2001) Kode etik pelayanan publik di Indonesia masih terbatas
pada beberapa profesi seperti ahli hukum dan kedokteran sementara kode
etik untuk profesi yang lain masih belum nampak. Ada yang mengatakan
bahwa kita tidak perlu kode etik karena secara umum kita telah memiliki
nilai-nilai agama, etika moral Pancasila, bahkan sudah ada sumpah
pegawai negeri yang diucapkan setiap apel bendera. Pendapat tersebut
tidak salah, namun harus diakui bahwa ketiadaan kode etik ini telah
memberi peluang bagi para pemberi pelayanan untuk mengenyampingkan
kepentingan publik. Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi
sebagai alat kontrol langsung bagi perilaku para pegawai atau pejabat
dalam bekerja. Dalam konteks ini, yang lebih penting adalah bahwa kode
etik itu tidak hanya sekedar ada, tetapi juga dinilai tingkat
implementasinya dalam kenyataan. Bahkan berdasarkan penilaian
implementasi tersebut, kode etik tersebut kemudian dikembangkan atau
direvisi agar selalu sesuai dengan tuntutan perubahan jaman.
Kita
mungkin perlu belajar dari negara lain yang sudah memiliki kedewasaan
beretika. Di Amerika Serikat, misalnya, kesadaran beretika dalam
pelayanan publik telah begitu meningkat sehingga banyak profesi
pelayanan publik yang telah memiliki kode etik. Salah satu contoh yang
relevan dengan pelayanan publik aalah kode etik yang dimiliki ASPA (American Society for Public Administration)
yang telah direvisi berulang kali dan terus mendapat kritikan serta
penyempurnaan dari para anggotanya. Nilai-nilai yang dijadikan pegangan
perilaku para anggotanya antara lain integritas, kebenaran, kejujuran,
ketabahan, respek, menaruh perhatian, keramahan, cepat tanggap,
mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan lain, bekerja
profesional, pengembangan profesionalisme, komunikasi terbuka dan
transparansi, kreativitas, dedikasi, kasih sayang, penggunaan
keleluasaan untuk kepentingan publik, beri perlindungan terhadap
informasi yang sepatutnya dirahasiakan, dukungan terhadap sistim merit dan program affirmative action.
D. Pengertian Akuntabilitas
Istilah akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang
berarti pertanggunganjawab atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan
atau keadaan untuk diminta pertanggunganjawab. Akuntabilitas (accountability) yaitu
berfungsinya seluruh komponen penggerak jalannya kegiatan perusahaan,
sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Akuntabilitas dapat
diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau
penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan
yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang
menyangkut pertanggung jawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan
instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil
pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada
masyarakat.
Pengertian
akuntabilitas ini memberikan suatu petunjuk sasaran pada hampir semua
reformasi sektor publik dan mendorong pada munculnya tekanan untuk
pelaku kunci yang terlibat untuk bertanggungjawab dan untuk menjamin
kinerja pelayanan publik yang baik. Prinsip akuntabilitas adalah
merupakan pelaksanaan pertanggung jawaban dimana dalam kegiatan yang
dilakukan oleh pihak yang terkait harus mampu mempertanggung jawabkan
pelaksanaan kewenangan
yang diberikan di bidang tugasnya. Prinsip akuntabilitas terutama
berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap efektivitas kegiatan
dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah
ditetapkan itu.
Pengertian
akuntabilitas menurut Lawton dan Rose dapat dikatakan sebagai sebuah
proses dimana seorang atau sekelompok orang yang diperlukan untuk
membuat laporan aktivitas mereka dan dengan cara yang mereka sudah atau
belum ketahui untuk melaksanakan pekerjaan mereka. Akuntabilitas sebagai
salah satu prinsip good corporate governance berkaitan dengan
pertanggungjawaban pimpinan atas keputusan dan hasil yang dicapai,
sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab
mengelola organisasi. Prinsip akuntabilitas digunakan untuk menciptakan
sistem kontrol yang efektif berdasarkan distribusi kekuasaan pemegang
saham, direksi dan komisaris. Prinsip akuntabilitas menuntut 2 (dua)
hal, yaitu : 1) kemampuan menjawab dan 2) konsekuensi. Komponen pertama
(istilah yang bermula dari responsibilitas) adalah berhubungan
dengan tuntutan bagi para aparat untuk menjawab secara periodik setiap
pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana mereka
menggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah digunakan dan apa
yang telah tercapai dengan menggunakan sumber daya tersebut.
Aspek
yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas adalah bahwa publik
mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
pihak yang mereka beri kepercayaan. Media pertanggungjawaban dalam
konsep akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban
saja, tetapi mencakup juga praktek-praktek kemudahan si pemberi mandat
mendapatkan informasi, baik langsung maupun tidak langsung secara lisan
maupun tulisan. Dengan demikian, akuntabilitas akan tumbuh subur pada
lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan penting dan
dalam suasana yang transparan dan demokrasi serta kebebasan dalam
mengemukakan pendapat. Akuntabilitas, sebagai salah satu prasyarat dari
penyelenggaraan negara yang baru, didasarkan pada konsep organisasi
dalam manajemen, yang menyangkut :
1. Luas kewenangan dan rentang kendali (spand of control) organisasi.
2. Faktor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable) pada level manajemen atau tingkat kekuasaan tertentu.
Pengendalian
sebagai bagian penting dari masyarakat yang baik saling menunjang
dengan akuntabilitas. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa
pengendalian tidak dapat berjalan dengan efesien dan efektif bila tidak
ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik, demikian pula
sebaliknya. Dari uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas
merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban
secara periodik. Sumber daya ini merupakan masukan bagi individu maupun
unit organisasi yang seharusnya dapat diukur dan diidentifikasikan
secara jelas.
Kebijakan
pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan
pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dari karyawan
organisasi sehingga tercapai kelancaran dan keterpautan dalam mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
E. TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK
Tidak dapat dipungkiri- bahwa baik di negara maju maupun di negara-
Negara berkembang apalagi di Daerah- birokrasi pemerintah masih
mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal ini dapat
dilihat dari berbagai peran yang dimainkan oleh pemerintah- mulai dari :
peran mengatur kehidupan masyarakat ( regulative )- melindungi
masyarakat ( protective)- mendistribusikan sumber daya kepada masyarakat
( distributive ) sampai pada pemberian pelayanan umum ( public service
). Dengan fenomena itu- tidak heran manakala Stiglitz ( 1988:1) dalam
Ermawan Agus Purwanto : 2006- memberikan pameo from birth to death, our
lives are affected in countless ways by activities of government !
Namun
seiring dengan bergulirnya waktu- dominasi birokrasi dalam berbagai
aspek dalam kondisi kekinian mulai dipertanyakan. Munculnya buku
reinventing government ( Osborne dan Gaebler : 1992 ) menjadi moment
monumental dipenghujung abad dua puluh- yang menggungat berbagai dimensi
dan sepak terjang birokrasi yang selama ini telah ditasbihkan sebagai
sesuatu yang given.
Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting- seiring dengan semakin kuatnya keinginan untuk terus mengembangkan praktik good governance- yang mensyaratkan adanya ruang khusus transparansi dalam seluruh proses penyelenggaraan ke pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan kata lain- pemerintah pada setiap tingkatan, terutama pada level layanan yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat layanan- dituntut untuk terbuka dan menggaransi ruang yang dapat diakses oleh stakeholder’s terhadap berbagai sumber informasi tentang proses kebijakan publik- alokasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut.
Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting- seiring dengan semakin kuatnya keinginan untuk terus mengembangkan praktik good governance- yang mensyaratkan adanya ruang khusus transparansi dalam seluruh proses penyelenggaraan ke pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan kata lain- pemerintah pada setiap tingkatan, terutama pada level layanan yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat layanan- dituntut untuk terbuka dan menggaransi ruang yang dapat diakses oleh stakeholder’s terhadap berbagai sumber informasi tentang proses kebijakan publik- alokasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut.
Sejumlah
point informasi mengenai tindakan pemberi layanan, misalnya : alasan
yang melatar belakangi tindakan, bentuk tindakan yang diharuskan serta
waktu dan cara melakukan tindakan dimaksud- harus tersedia bagi
stakeholders dan masyarakat luas. Dengan leluasa mengakses berbagai
informasi, secara tidak langsung dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat
untuk turut menilai sejauh mana keberpihakan pemerintahnya- telah
mengakomodir kebutuhan dasar yang selama ini- menjadi harapan
masyarakat.
Terhadap
alokasi anggaran misalnya- masyarakat dan stakeholders berhak
memperoleh informasi dari mana sumber anggaran diperoleh, berapa jumlah
dana yang dialokasikan serta apakah pemerintah membelanjakan anggaran
sedemikian itu- untuk kepentingan masyarakat luas ataukah hanya untuk
sekelompok orang tertentu yang memberikan keuntungan daur ulang bagi
dirinya sendiri ataukah hanya untuk kepentingan oknum- oknum aparat
layanan tertentu saja. Lebih dari itu- masyarakat dan stakeholders
semakin perlu untuk mengetahui, apakah kebijakan yang diterapkan
tersebut beserta sejumlah resourches yang mendukungnya, benar- benar
menghasilkan kinerja yang terukur sesuai yang diharapkan atau tidak.
Pengalaman adalah guru terbaik- kata orang bijak dan karena lasan
tertentu, banyak kebijakan yang telah direncanakan tidak dapat
dijalankan seperti yang direncanakan maupun banyak belanja yang
digelontorkan- tidak seperti yang diharapkan.
F. BAGAIMANA TRANSPARANSI DITERAPKAN DALAM PELAYANAN PUBLIK
Apa yang dimaksud dengan transparansi dalam pelayanan publik ? barangkali jawabannya akan seringkali kurang jelas dan cenderung tumpang tindih dengan aspek- aspek good governance lainnya, seperti : akuntabilitas dan responsibility. Akan tetapi, sejatinya- konsepsi transparansi lebih pada aspek menunjuk pada suatu kondisi dimana segala aspek dari seluruh proses penyelenggaraan pelayanan dapat bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh para pengguna layanan dan stakeholders yang membutuhkannya.
Jika saja- segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan itu, seperti : persyaratan/ biaya dan waktu yang diperlukan/ cara pelayanan/ serta hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna layanan- dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses dengan mudah serta dipahami dengan benar oleh masyarakat- maka praktik penyelenggaraan pelayanan itu dapat dinilai cukup memiliki tingkat transparansi yang tinggi. Sebaliknya- sekiranya sebagian atau lebih banyak item dari seluruh proses penyelenggaraan layanan tersebut, cenderung sulit diperoleh informasinya dan terkesan tertutup- maka penyelenggaraan layanan dimaksud, belum memenuhi kaidah transparansi.
Dengan demikian- minimal tiga pakem utama, seperti : informasi tentang persyaratan- biaya dan waktu yang dibutuhkan serta hak dan kewajiban yang diusahakan berimbang dan proporsional, senantiasa harus menjadi brand dari setiap insan pengelolah layanan kemasyarakatan.
F. BAGAIMANA TRANSPARANSI DITERAPKAN DALAM PELAYANAN PUBLIK
Apa yang dimaksud dengan transparansi dalam pelayanan publik ? barangkali jawabannya akan seringkali kurang jelas dan cenderung tumpang tindih dengan aspek- aspek good governance lainnya, seperti : akuntabilitas dan responsibility. Akan tetapi, sejatinya- konsepsi transparansi lebih pada aspek menunjuk pada suatu kondisi dimana segala aspek dari seluruh proses penyelenggaraan pelayanan dapat bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh para pengguna layanan dan stakeholders yang membutuhkannya.
Jika saja- segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan itu, seperti : persyaratan/ biaya dan waktu yang diperlukan/ cara pelayanan/ serta hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna layanan- dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses dengan mudah serta dipahami dengan benar oleh masyarakat- maka praktik penyelenggaraan pelayanan itu dapat dinilai cukup memiliki tingkat transparansi yang tinggi. Sebaliknya- sekiranya sebagian atau lebih banyak item dari seluruh proses penyelenggaraan layanan tersebut, cenderung sulit diperoleh informasinya dan terkesan tertutup- maka penyelenggaraan layanan dimaksud, belum memenuhi kaidah transparansi.
Dengan demikian- minimal tiga pakem utama, seperti : informasi tentang persyaratan- biaya dan waktu yang dibutuhkan serta hak dan kewajiban yang diusahakan berimbang dan proporsional, senantiasa harus menjadi brand dari setiap insan pengelolah layanan kemasyarakatan.
Pelaksanaan
tata pemerintahan yang baik adalah bertumpu pada tiga domain yaitu
pemerintah, swasta dan masyarakat, ketiga domain tersebut harus bekerja
secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan
perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan berhasil dengan efektif.
Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hokum yang
kondusif ; swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan
masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi , politik
termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk
berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Spirit dari
good governance adalah meminimalkan peran negara dan mengedepankan
pasar.
Hal
ini sekaligus menunjukkan betapa teori ini tidaklah mampu menempatkan
dirinya, secara konseptual, pada pihak rakyat terlebih dinegara
berkembang. Kita semua sama tahu bahwa pasar hari ini dikuasai oleh
negara - negara maju. Kapital dan teknologi pengendali ekonomi dunia.
Tidaklah berlaku secara equal. Negara berkembang selalu saja menjadi
objek dari trend ekonomi global yang diciptakan oleh negara maju
khususnya negara - negara G8. oleh karena itu keberpihakan kepada pasar,
itu erarti memberi ruang yang makin luas pada diaspora kepentingan
kepentingan negara negara kapitalis untuk terus saja menjajah dan
mengekploitasi Negara berkembang termasuk Indonesia.
Prinsip spirit Governance adalah ingin menjamin hak - hak demokrasi ada di tangan rakyat.
Tiga
sektor dalam good governance yaitu sektor pemerintahan, sektor privat,
dan masyarakat seharusnya mempunyai pembagian yang hak dan tanggungjawab
bersama dan jelas yang diatur dalam kontrak sosial, mana kontrak sosial
tersebut merupakan hasil produk pengaturan bersama yang melibatkan
ketiga sektor tersebut.sistem ini dapat memberi implikasi yuridis
apabila lembaga - lembaga tersebut melalaikan fungsinya dalam mewujudkan
transparansi informasi informasi dan akuntabilitas publik(jurnal MK vol
4 2007). Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi
Pancasila. Bukan seperti di Negara lain yang secara jelas mengedapkan
demokrasi leberal. Dimana pasar lebih banyak berperan dalam negara
dibanding pemerintah. Meskipun dalam praktiknya negara juga menggunakan
kekuasaanya dalam mengatur pasar. Termasuk dalam pembuatan peraturan/
undang - undang. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan yang
dibuat adalah kebijakan yang ramah terhadap pasar. Demokrasi di Indonesi
bukan demokrasi yang bebas namun menjunjung tinggi keadilan masyarakat.
Di
Indonesia yang merupakan negara berkembang dimana proses demokrasi
tersebut masih berlangsung mampukah bertahan dengan tuntutan good
governance liberalisme pasar. Dimana pasar yang berkembang dan
pembatasan peran pemerintah dalam kehidupan negara. Tekanan dari dunia
luar terhadap Indonesia terlihat banyaknya kebijakan publik yang tidak
memihak rakyat.
Negara
bukan sebagai kekuatan politik yang menduduki posisi puncak di dalam
organisasi - organisasi publik, seperti presiden, menteri, parlemen, dan
lain - lain. Negara diartikan sebagai organisasi yang merepresentasikan
kepentingan rakyat di wilayah tertentu dan bersifat netral. Politik
adalah sarana untuk memilih siapa yang ditugaskan untuk mengelola
kepentingan rakyat. Politik bukanlah negara apalagi rezim. Dengan
demikian ide tentang pengatan negara berbeda dengan rezim yang berkuasa.
Adanya
pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antarketiga unsur
tersebut, bukan hanya memungkinkan terciptanya check and balance, tetapi
juga menghasilkan sinergi antar ketiganya dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Secara
umum ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktik good
governance. Pertama, praktik good governance harus memberi ruang kepada
pihak di luar pemerintah untuk berperan secara optimal sehingga
memungkinkan adanya sinergi di antara mereka. Kedua, dalam praktik good
governance terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah maupun swasta
dapat lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai
yang penting. Ketiga, praktik good governance adalah praktik
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada
kepentingan publik. Karena itu, praktik pemerintahan dinilai baik jika
mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas
publik.
Menerapkan
praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu
pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah
melalui penyelenggaraan pelayanan publik.
Ada
beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk
memulai menerapkan good governance. Pertama, pelayanan publik selama ini
menjadi ranah di mana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Ini
berarti jika terjadi perubahan yang signifikan pada pelayanan publik,
dengan sendirinya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
masyarakat luas.
Keberhasilan
mempraktikkan good governance pada pelayanan publik mampu membangkitkan
kepercayaan masyarakat luas bahwa menerapkan good governance bukan
hanya sebuah mitos, tetapi menjadi suatu kenyataan.
Kedua,
pelayanan publik adalah ranah di mana berbagai aspek good governance
dapat diartikulasikan secara lebih mudah. Nilainilai yang selama ini
mencirikan praktik good governance seperti efisien, nondiskriminatif,
dan berkeadilan, berdaya tanggap, dan memiliki akuntabilitas tinggi
dapat dengan mudah dikembangkan parameternya dalam ranah pelayanan
publik. Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua pihak,
pemerintah mewakili negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar, yang
semuanya memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah
ini.
Dengan
memulai perubahan pada bidang yang dapat secara langsung dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat sipil dan para pelaku pasar, upaya
melaksanakan good governance akan memperoleh dukungan dari semua
pemangku kepentingan. Dukungan ini sangat penting dalam menentukan
keberhasilan karena memasyarakatkan good governance membutuhkan stamina
dan daya tahan yang kuat. Untuk mewujudkan hal itu, perlu tiga
pendekatan yang harus sekaligus dilakukan. Pertama, menetapkan dan
memasyarakatkan pedoman good governance secara nasional, baik untuk
kalangan korporasi maupun publik, yang kemudian bisa ditindak lanjuti
dengan pedoman sektoral dari masing-masing industri atau bidang
kegiatan.
Pedoman
ini merupakan suatu rujukan yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
Karena itu, dalam kurun waktu tertentu perlu dilakukan penyesuaian.
Kedua,
perlu dilakukan penyuluhan, konsultansi, dan pendampingan bagi
perusahaan maupun kantor pemerintah yang bermaksud untuk
mengimplementasikan good governance, dengan melakukan kegiatan self
assessment, kemudian memasang rambu-rambu pada tiap perusahaan atau
instansi pemerintah. Ketiga, memperbanyak agen-agen perubah dengan
mengembangkan semacam sertifikasi bagi direktur dan komisaris pada
perusahaan serta bagi pejabat publik.
Upaya
membangun industri yang berdaya saing tidaklah mudah untuk kita gapai,
terlebih jika tidak disertai perbaikan governance pada sektor pelayanan
publik. Dalam bahasa yang berbeda, perbaikan governance pada sektor
pelayanan publik merupakan prasyarat bagi keberhasilan di dalam
membangun industri yang berdaya saing.
G. Implikasi bagi Etika Pelayanan Publik di Indonesia
Dibutuhkan
Kode Etik. Kode etik pelayanan publik di Indonesia masih terbatas pada
beberapa profesi seperti ahli hukum dan kedokteran sementara kode etik
untuk profesi yang lain masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa
kita tidak perlu kode etik karena secara umum kita telah memiliki
nilai-nilai agama, etika moral Pancasila,bahkan sudah ada sumpah pegawai
negeri yang diucapkan setiap apel bendera.Pendapat tersebut tidak
salah, namun harus diakui bahwa ketiadaan kode etik ini telah memberi
peluang bagi para pemberi pelayanan untuk mengenyampingkan kepentingan
publik. Kehadiran kode etik itu sendiri lebih berfungsi sebagai alat
kontrol langsung bagi perilaku para pegawai atau pejabat dalam bekerja.
Dalam konteks ini, yang lebih penting adalah bahwa kode etik itu tidak
hanya sekedar ada,tetapi juga dinilai tingkat implementasinya dalam
kenyataan. Bahkan berdasarkan penilaian implementasi tersebut, kode etik
tersebut kemudian dikembangkan atau direvisi agar selalu sesuai dengan
tuntutan perubahan jaman. Kita mungkin perlubelajar dari negara lain
yang sudah memiliki kedewasaan beretika. Di Amerika Serikat, misalnya,
kesadaran beretika dalam pelayanan publik telah begitu meningkat
sehingga banyak profesi pelayanan publik yang telah memiliki kode etik.
Salah satu contoh yang relevan dengan pelayanan publik aalah kode etik
yang dimiliki ASPA (American Society for Public Administration) yang
telah direvisi berulang kali dan terus mendapat kritikan serta
penyempurnaan dari para anggotanya. Nilai-nilai yang dijadikan pegangan
perilaku para anggotanya antara lain integritas, kebenaran,kejujuran,
ketabahan, respek, menaruh perhatian, keramahan, cepat
tanggap,mengutamakan kepentingan public diatas kepentingan lain, bekerja
profesional,pengembangan profesionalisme, komunikasi terbuka dan
transparansi, kreativitas,dedikasi, kasih sayang, penggunaan keleluasaan
untuk kepentingan publik, beri perlindungan terhadap informasi yang
sepatutnya dirahasiakan, dukungan terhadap sistim merit dan
program affirmative action. Kedewasaan dan Otonomi Beretika.Dalam
praktek pelayanan publik saat ini di Indonesia,
seharusnya kita selalu memberi perhatian terhadap dilema diatas. Atau
dengan kata lain, para pemberi pelayanan publik harus mempelajari
norma-norma etika yang bersifat universal, karena dapat digunakan
sebagai penuntun tingkah lakunya. Akan tetapi norma-norma tersebut juga
terikat situasi sehingga menerima norma-norma tersebut sebaiknya tidak
secara kaku. Bertindak seperti ini menunjukan suatu kedewasaan dalam
beretika. Dialog menuju konsensus dapat membantu memecahkan dilema
tersebut. Kelemahan kita terletak pada ketiadaan atau terbatasnya kode
etik. Demikian pula kebebasan dalam menguji dan mempertanyakan
norma-norma moralitas yang berlaku belum ada, bahkan seringkali kaku
terhadap norma-norma moralitas yang sudah ada tanpa melihat perubahan
jaman. Kita juga masih membiarkan diri kita didikte oleh pihak luar
sehingga belum terjadi otonomi beretika. Kadang-kadang, kita juga masih
membiarkan diri kita untuk mendahulukan kepentingan tertentu tanpa
memperhatikan konteks atau dimana kita bekerja atau berada. Mendahulukan
orang atau suku sendiri merupakan tindakan tidak terpuji bilaitu
diterapkan dalam konteks organisasi publik yang menghendaki perlakuan
yangsama kepada semua suku. Mungkin tindakan ini tepat dalam organisasi
swasta, tapitidak tepat dalam organisasi publik. Oleh karena itu, harus
ada kedewasaan untuk melihat dimana kita berada dan tingkatan hirarki
etika manakah yang paling tepat untuk diterapkan.Perlindungan dan
Insentif Bagi Pengadu. Diantara kita semua ada pihak yang sangat peduli
dengan nilai-nilai etika atau moral, melakukan pengaduan tentang
pelanggaran moral. Mereka adalah pihak yang berani membongkar rahasia
dan menguji tindakan-tindakan pelanggaran moral dan etika. Namun upaya
untuk melakukan hal ini kadang-kadang dianggap sebagai upaya tidak
terpuji, bahkan sering dikutuk perbuatannya, dan nasibnya bisa menjadi
terancam. Pengalaman ini cenderung membuat mereka takut dan timbul
kebiasaan untuk tidak mau “repot” atau tidak mau “berurusan” dengan
hukum atau pengadilan, yang insentifnya tidak jelas. Akibatnya, peluang
dari pihak-pihak yang berpengaruh dalam pelayanan publik terus terbuka
untuk melakukan tindakan-tindakan pelanggaran moral dan etika. Karena
itu, dalam rangka meningkatkan moralitas dalam pelayanan publiki,
diperlukan perlindungan terhadap para pengadu, kalau perlu insentif
khusus
E. Penutup
Dalam
praktek pelayanan publik saat ini di Indonesia, seharusnya kita selalu
memberi perhatian terhadap dilema diatas. Atau dengan kata lain, para
pemberi pelayanan publik harus mempelajari norma-norma etika yang
bersifat universal, karena dapat digunakan sebagai penuntun tingkah
lakunya. Akan tetapi norma-norma tersebut juga terikat situasi sehingga
menerima norma-norma tersebut sebaiknya tidak secara kaku. Bertindak
seperti ini menunjukan suatu kedewasaan dalam beretika. Dialog menuju
konsensus dapat membantu memecahkan dilema tersebut.
Kadang-kadang,
kita juga masih membiarkan diri kita untuk mendahulukan kepentingan
tertentu tanpa memperhatikan konteks atau dimana kita bekerja atau
berada. Mendahulukan orang atau suku sendiri merupakan tindakan tidak
terpuji bila itu diterapkan dalam konteks organisasi publik yang
menghendaki perlakuan yang sama kepada semua suku. Mungkin tindakan ini
tepat dalam organisasi swasta, tapi tidak tepat dalam organisasi publik.
Oleh karena itu, harus ada kedewasaan untuk melihat dimana kita berada
dan tingkatan hirarki etika manakah yang paling tepat untuk diterapkan.
Demokrasi
yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Bukan seperti di
Negara lain yang secara jelas mengedapkan demokrasi leberal. Dimana
pasar lebih banyak berperan dalam negara dibanding pemerintah. Meskipun
dalam praktiknya negara juga menggunakan kekuasaanya dalam mengatur
pasar. Termasuk dalam pembuatan peraturan/ undang - undang. Menkipun
tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan yang dibuat adalah kebijakan yang
ramah terhadap pasar.
Demokrasi
di Indonesia bukan demokrasi yang bebas namun menjunjung tinggi keadilan
masyarakat dan kesejahteraan rakyat. Upaya pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah
unluk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya
penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi. Masyarakat
memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat
dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan, kelompok maupun
organisasi.
Caopas dari: ASWAD LIPU BLOGSPOT
Referensi
Jurnal Analisis Administrasi dan Kebijakan, Alwi Hashim B, Pelayanan Publik..
Pelayanan Publik Sebagai Pintu Masuk Dalam Mewujudkan Good Governance.






0 Comments:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, berkomentarlah dengan bijak, baik dan tidak spam.