Ojek Laut Kadatua - Sulaa




Setelah pemerintah pusat mengumumkan kenaikkan harga BBM tgl 3 september lalu, sudah sangat jelas akan ada dampak ekonomi yang timbul menyertainya.


Salah satunya adalah Tarif Jasa Angkutan Laut Tradisional Penyebrangan Kadatua dan Sulaa (PP). 


Di Tahun 2018 lalu merespon hal serupa, pihak Pemerintah dalam hal ini Camat Kadatua memediasi pihak-pihak terkait, saat itu disepakati beberapa poin, salah satunya adalah: JUMLAH PENUMPANG DIATAS 8 ORANG ATAU MAKSIMUM 15 ORANG DIKENAKAN TARIF RP. 7RIBU/ORANG.


Selang beberapa bulan saja berjalan, kesepakan ini kemudian tidak diindahkan lagi oleh Pemilik Jasa, mereka sewenang-wenang menaikan tarif secara sepihak dan mematok Rp. 10ribu/orang. Kesepakatan tertulis tersebut sangat lemah, bagaimana tidak, jelas menyalahi kesepakatan namun tdk ada sanksi dan teguran. Warga sebagai pengguna jasa pun tak berdaya, bingung keluhan mau disampaikan kemana.


Maka untuk menghindari hal yang sama dan gejolak yang timbul dimasyarakat, sebaiknya pemkab Busel mengambil langkah-langkah meninjau secara langsung serta menyerap aspirasi dari pengguna dan pemilik jasa. Lalu segera diputuskan kebijakan yang kongkrit. Berupa PERBUP atau SURAT KUAT LAINNYA sebagai payung hukum dan rujukkan bersama.


Namun jika hal ini masuk dalam domain Pemprov Sultra sebab penyeberangannya meliputi dua Daerah yakni; Kabupaten Busel dan Kota Baubau, maka DISHUB SULTRA pun harus segera mengambil tindakan.


Pelabuhan dan Laut itu bukan hanya milik pemilik jasa transportasi, tapi milik bersama. Tidak boleh ada monopoli dan perilaku sewenang-wenang. Kehadiran pemerintah sebagai pengelola untuk memfasilitasi pengaturan trayek, tarif, retribusi dll sesuatu yang wajib dan perlu, agar semua pihak merasa nyaman.

0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, berkomentarlah dengan bijak, baik dan tidak spam.